Medan POL | Pemprovsu mendadak heboh! Pasalnya, uang tunai senilai Rp1.672.985.500 hilang di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro No 30 Medan, Senin (9/9/2019).
Soal raibnya uang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Raja Indra Saleh, Selasa (10/9/2019) menyampaikan uang Pemprov Sumut yang baru diambil dari Bank Sumut itu hilang dari mobil yang diparkirkan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro.
Berdasarkan kronologis, Pukul 14.00 WIB, Pembantu PPTK Muhammad Aldi Budianto bersama tenaga honorer BPKAD Indrawan Ginting sampai di Bank Sumut Cabang Utama, Jalan Imam Bonjol, Medan. Sekitar pukul 14.47 WIB dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 1.672.985.500.
Pukul 15.40 WIB, Aldi dan Indrawan sampai di Kantor Gubernur Sumut. Setelah sempat berputar sekali, keduanya yang mengendarai Toyota Avanza BK-1875-ZC parkir di pelataran parkir Kantor Gubernur.
Keduanya langung masuk ke Gedung Kantor Gubernur Sumut untuk salat dan absen pulang sekitar jam 17.00. Namun, saat Indrawan Ginting hendak pulang melihat uang sudah tidak ada lagi di mobil.
Aldi langsung menghubungi Propam Polrestabes, lalu Propam tersebut menyarankan untuk membuat laporan secara resmi. Mereka diperiksa dan di BAP oleh pihak kepolisian. Maghrib menghubungi atasannya dan bertemu sekitar pukul 24.00 WIB di TKP bersama dengan pihak kepolisian.
“Uang yang hilang itu untuk honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Indra Saleh didampingi staf Fuad dan Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut
Kata dia, uang tersebut diambil tunai karena akan didistribusikan ke masing-masing OPD yang terkait kegiatan TAPD dan terkait hal ini pihaknya sudah melaporkan ke atasan, yakni Gubernur Sumut dan Sekdaprov Sumut.
“Kita berharap kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Namun jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni Aldi (pihak pengambil uang), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan,” kata lagi.
Menurut Indra, atas petunjuk gubernur dan sekda, kasus itu menunggu proses hukum di Kepolisian. Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.
Adapun soal isu bahwa uang tunai itu digunakan untuk uang ketok APBD Sumut bagi anggota DPRD Sumut, Indra membantah.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi enggan berkomentar banyak soal peristiwa raibnya uang milik Pemprov Sumut, Senin (9/9) petang.
Kata Edy, dia belum mendapatkan informasi soal kehilangan uang yang bakal dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu.
“Saya belum tahu itu,” kata Edy Rahmayadi, Selasa (10/9/2019).
Namun dia menegaskan jika Pemprov Sumut tidak boleh kehilangan uang itu. “Enggak boleh kehilangan. Uang rakyat itu,” tukasnya.
Namun, kata Edy, dia belum bisa berkomentar banyak. Karena dia belum mendapatkan kabar mendetil. (POL/W)