Jakarta, POL | Kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong pascapengunduran diri Sandiaga Uno. Sandiaga memilih bertarung di Pilpres 2019 dan meninggalkan kursi nomor 2 di DKI itu sejak Agustus 2018 lalu.
Menanggapi kekosongan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta selama 10 bulan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, kuncinya ada pada partai pengusung. Di Pilkada DKI 2018, Sandiaga yang berpasangan dengan Anies Baswedan diusung Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Kuncinya adalah partai pengusung,” ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Tjahjo, tidak ada batasan waktu dalam pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur. Sementara berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian kursi wagub dapat dilakukan jika masa jabatan gubernur dan wakil gubernur lebih dari 18 bulan.
Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyarankan, partai pengusung segera berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Setelah itu, keduanya mendesak DPRD DKI memutuskan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta yang telah diusulkan.
“Kata Pak gubernur sekarang bolanya ada di DPRD. Tinggal kapan memutuskan untuk diparipurnakan dan diputuskan siapa calon wagub yang mendampingi Pak gubernur sekarang,” ujarnya.
Apabila satu nama calon wakil gubernur DKI Jakarta telah diputuskan, maka sebaiknya segera diserahkan ke Kemendagri. Tjahjo memastikan, pihaknya langsung memproses penetapan calon wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk kemudian diteruskan ke Presiden.
“Yang penting political will saja lah dari partai pengusung dan gubernur. Kan DPRD tinggal menerima dan menjadwalkan saja,” pungkasnya.(IN)