Medan, POL | Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) yang pernah mengukir sejarah mengharumkan Provinsi Sumatera Utara di tingkat nasional,kini dililit berbagai kasus. Oknum Ketua Umum Drs.JS, MM dkk dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah.
“Kasus ini telah kami laporkan ke Polrestabes Medan tanggal 24 Agustus 2020 dengan Nomor STTLP/2097/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan. Laporan yang sama disampaikan ke DPRD Medan dan juga ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut . Masih ada kasus lain, dan laporan berikutnya akan kami buat dalam waktu dekat”, ujar Ir. Bangku Sembiring anggota KPUM sekaligus juru bicara mereka saat kembali melakukan aksi demo di Jalan AH Nasution Medan, Sabtu (24/10/2020).
Ketika demo, anggota KPUM itu menggelar beberapa poster antara lain bertuliskan “Drs Jabmar Siburian, MM Tilep Uang Miliaran Rupiah dari Kredit Suzuki AVP Rp 2,8 Juta/Bulan. Drs Jabmar Siburian MM Peras Anggota Lewat Kredit LPDB Ratusan Juta, Penjarakan. KPUM Hancur, Kami Anggota KPUM tidak Percaya Lagi dengan Kepemimpinan Drs Jabmar Siburian MM. Kami Anggota KPUM Minta Keadilan & Kebenaran, Kami Semua Tersiksa Karena Ulah Drs Jabmar Siburian MM”.
Bangku Sembiring yang didampingi anggota KPUM lainnya Sapa Sebayang, Togar Siahaan, Pangihutan Pangaribuan, Henny Juliana Simanjuntak secara ringkas menguraikan beberapa kasus besar yang disebut-sebut dilakukan oknum petinggi KPUM tersebut.
Kasus tersebut antara lain dalam pembelian 167 unit armada KPUM pada tahun 2015 dengan mendapatkan kredit murah dari LPDB Kementerian Koperasi dan UMKM dengan angsuran Rp 2,2 juta/bulan .Seharusnya masa cicilan 58 kali, namun kenyataan dikutip menjadi 59 kali. Bahkan ada yang sampai 60 kali. Dari kasus ini diduga anggota dirugikan sedikitnya Rp 5.000.000 per orang x167 unit = Rp 835.000.000.
Demikian juga kasus pembelian 179 unit armada seri UE yang dibeli dengan angsuran Rp 2,8 juta seharusnya sudah lunas tahun 2019, tetapi menurut pengurus belum lunas. Menurut anggota sudah lunas setelah jumlah cicilan Rp 110 juta diluar DP/panjar Rp 15 juta yang dibayar anggota sesuai hasil kesepakatan secara lisan pada bulan Agustus 2016 ketika KPUM masih ber kantor di Jalan Rupat Medan.
Dari kasus ini, oknum pengurus dituduh meraup uang anggota Rp 10 miliar lebih, dengan rincian harga mobil Rp 110 juta, tetapi dikutip Rp 168 juta. Jadi setiap anggota dirugikan Rp 58 juta per orang, jika dikali 179 unit =Rp 10.382.000.000. Dari kedua kasus ini saja, anggota mengalami kerugian Rp 11.217.000.000.
Namun sayang seribu sayang, di musim Covid-19 bulan September baru baru ini keluar Surat Peringatan dari pengurus KPUM kepada anggota agar membayar tunggakan angsuran dengan ancaman jika tidak dibayar dalam waktu 7 hari maka Mobil Pengangkutan Umum (MPU) yang berada di tangan anggota akan ditarik pihak KPUM. Inilah salah satu pemicu munculnya keresahan anggota pada situasi ekonomi sedang sulit.
Kebetulan salah seorang yang mendapat Surat Peringatan adalah armada MPU trayek 26 yang mandornya adalah Bangku Sembiring (karyawan KPUM bagian Operasional). Saat itulah terbongkar data data kronologis pengadaan armada KPUM jenis AVP dengan BK seri UE yang angsuran nya Rp 2,8 juta/bulan.
“Berdasarkan data data inilah sehingga kami melaporkan oknum Ketua KPUM Drs JS MM dkk ke Polrestabes Medan”, kata Bangku Sembirin.
KPUM Membantah
Saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020) tentang tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran rupiah, pengurus KPUM justru membantah.
Ketua Umum KPUM Drs Jabmar Siburian, MM didampingi Drs. Mohon Diri Hasibuan (Ketua I), Ali Akram (Bendahara) secara tegas mengatakan, pihaknya tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. “Itu hoax dan jangan dipercaya”, ujar Jabmar Siburian, Mohon Diri dan Ali Akram.
Jabmar menjelaskan, pada bulan Agustus sampai September 2015 tanpa persetujuan rapat pengurus, Rayana Simanjuntak (saat itu menjabat Ketua II KPUM) memberikan surat pengantar pengambilan mobil ke PT Trans Sumatera Agung (PT TSA) bagi anggota yang sudah menyetorkan panjar. Padahal pada saat itu belum jelas siapa pendana dan pihak leasingnya.
Kurun waktu bulan September 2015 hingga bulan Agustus 2016, pengurus KPUM menjajaki ke bank Mandiri, bank Sumut namun mereka tidak bersedia untuk membiayai. Dicari ke pihak leasing tetapi cicilannya terlalu tinggi mencapai Rp 3.050.000 per bulan. Setelah dijajaki kembali akhirnya pihak Capella Multi Dana (CMD) bersedia membiayai dengan jumlah angsuran Rp 2.800.000 per bulan dalam jangka waktu 60 bulan. Dan bukan 58 atau 59 bulan seperti dituduhkan anggota yang melapor ke Polrestabes Medan itu. Juga waktu itu hampir setahun anggota tidak mencicil. “Memang perjanjian yang mengikat tidak melalui akad kredit, tetapi lewat pernyataan pengakuan utang jadinya.Ini akibat kesalahan yang diperbuat Rayana Simanjuntak “, kata Jabmar.
Sebagai dampak pandemi Covid 19 diberikan penundaan pembayaran mulai bulan April sampai Juli 2020. Namun pada September 2020 pihak dealer PT TSA telah mengirimkan surat tagihan pembayaran kepada KPUM. Inilah alasannya maka pengurus KPUM menyurati anggota untuk melakukan pembayaran cicilan selanjutnya.
“Akibat adanya gejolak sekarang ini, KPUM terganggu dan kesulitan karena banyaknya tunggakan cicilan angsuran dari anggota”, kata Ali Akram.
Tentang aksi demo dengan menggelar poster, menurut Jabmar perbuatan tersebut merupakan pencemaran nama baik . “Kami sedang konsultasi dengan pihak pengacara”, ujar Jabmar. (POL/TIM)