Tebing Tinggi, POL | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, majelis hakim yang dipimpin Sangkot Tobing memutus 2 terdakwa pencurian sarang burung walet selama 5 tahun 6 bulan, Selasa (25/ 2). Terdakwa Tison selama 3 tahun dan terdakwa Renal selama 2 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa yang dihadirkan jaksa Tulus Sianturi di hadapan hakim dan kuasa hukum Rismando Siregar adalah terdakwa M Mitison Saragih alias Tison dan Renal Ramadhani alias Dani pekan lalu mengaku tidak menyesal melakukan kejahatan.
Disebutkan, kedua terdakwa pada Rabu (2/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB dan Senin (7/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB, melakukan aksi pencurian di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan MT Haryono No 18, Kelurahan Pasal Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, kedua terdakwa meminjam 1 buah tali tambang dengan panjang sekitar 15 meter yang ujungnya diikat jangkar terbuatdari besi, 1 buah sekrup dan 1 buah senter dari Ikram (Daftar Pencarian Orang).
Keduanya mendatangi ruko milik korban Lo Thai An alias Candra. Setelah sampai di lokasi, kedua terdakwa memanjat dari dinding luar belakang ruko. Tison yang berhasil masuk ke dalam ruko kemudian mengambil 2 kilogram sarang burung walet.
Kemudian, kedua terdakwa pulang dan menjual sarang burung walet itu pada Rusmawati (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp 9.300.000.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 20.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (2) KUHP.
Sekadar diketahui kedua terdakwa ditangkap pihak Polsek Padang Hilir beker jasama dengan Resmob Tebingtinggi.
Muara Siregar selaku Humas Lo Thai mengaku puas atas putusan hakim dan tuntutan jaksa buat keduanya sudah berulang dihukum oleh majelis hakim.(TT1)